Dampak PPN 12% Terhadap Industri Pertambangan Batubara
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, kebijakan tersebut menuai kekhawatiran dari pelaku industri tambang batubara. Kenaikan PPn menjadi 12% akan berdampak terhadap : Meningkatnya biaya operasional, (logistik, tenaga kerja, produksi, distribusi, pemasaran / harga jual, infrastruktur dan peralatan.
WhatsApp: +86 18221755073